Diskusi bersama masyarakat di Simpang Macan
submitted on:
19/05/2010 (All day)
|
Kami sedang diskusi dengan sebuah kelompok masyarakat adat yang tinggal di Harapan Rainforest, di lokasi Simpang Macan.Kelompok ini yang ber-KK 27 sering berpindah-pindah di hutan untuk mencari buah-buahan, rotan, ikan dsb. Masyarakat Simpang Macan ini memang sudah memiliki hukum perlindungan hutan sendiri dengan sanksi yang melarang kegiatan seperti tubo (cari ikan pakai obat). Kalau ada yang nubo, bisa dikenakan denda sampai 4 ekor kambing. Langkah berikutnya ada memetakan, bersama-sama masyarakat, wilayah hutan di mana mereka mengikuti pola pencaharian tradisional mereka. Kemudian kami dapat mengembangkan perjanjian tertulis dengan masyarakat yang menjelaskan hak pemanfaatan hutannya, serta bagaimana Harapan Rainforest dapat mendukungnya lebih lanjut. Hal ini bisa mencakup pendidikan bagi anak-anak dan kesempatan kerja untuk dewasa. Kami menyebut perjanjian tersebut Kesepakatan Pengelolaan Sumber Daya Masyarakat. Sudah ada tujuh kelompok masyarakat di sekitar Harapan Rainforest yang mempunyai kesepakatan tersebut, dan akan disediakan ke seluruh masyarakat yang berinteraksi dengan Harapan Rainforest. Eko Krisna |

Kami sedang diskusi dengan
Watch our film on youtube!


